Ketahuilah Penjelasan Seputar Haid Dalam Islam

Haid (menstruasi) sudah terjadi sejak zaman Ibu kita, Siti Hawwa'. Saat la diusir dari dalam surga karena melakukan pelanggaran yaitu memetik buah pohon Khuldi' sehingga getah pohon itu mengalir, lalu Allah berkata :
وَعِزَّتِيْ وَجَلَالِيْ لَأَدْمِيَنَّكِ كَمَا أَدْمَيْتِهَا
Demi kemulyaan dan keagunganku, sungguh akan aku alirkan darahmu Sebagaimana kamu telah mengalirkan getahnya (pohon khuldi)
Tapi hukum haid baru kemudian terkodifikasi dalam al Quran ketika ada dua sahabat nabi Ibad bin Bisyri dan Usaid bin Hudzair bertanya kepada Rasulullah terkait tradisi yang dilakukan oleh penganut dua agama besar sebelum islam ketika itu, Yahudi dan Nashrani. Dimana kebiasaan dari keduanya saling bertolak belakang. Penganut agama Yahudi sangat membenci wanita yang sedang mengalami haid. Mereka beranggapan bahwa wanita yang sedang mengalami haid itu hina dan membawa sial. Oleh karenanya wanita-wanita itu harus dikucilkan dan tidak diperkenankan makan ininum serta tidur bersama dalam satu rumah. Menurutnya, kesialan itu ditimbulkan dari kutukan Allah kepada Eva (Siti Hawwa', red) saat ia mengerjakan larangan-Nya yaitu memetik buah Khuldi sehingga membuat Adam. As dan dirinya tersingkirkan dari surga. Pada saat itulah nasib para wanita Yahudi yang sedang haid ironis sekali dan sangat tersiksa. Dari pernyataan sahabat tadi, lalu Nabi menjawab:
َإصْنَعُوْا كُلَّ شَيْئٍ إلّا النِّكَاح
Berbuatlah segala sesuatu selain bersetubuh.
Sementara penganut agama Nashrani menganggap bahwa haid itu bukan termasuk kotoran. Sehingga ketika mereka berkehendak untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, tidak lagi mempedulikan apakah sedang haid atau tidak. Bagi mereka haid bukanlah menjadi suatu penghalang untuk melakukan hubungan suami istri. Haid hanyalah peristiwa yang wajar dialami oleh semua wanita dan tidak memiliki konsekwensi yang fatal terhadap hukum dan kesehatan. Dari kebiasaan yang dilakukan oleh kaum Nashrani ini, lalu turunlah ayat yang berbunyi:
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذَی فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْن
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah ! "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS: Al-Baqarah Ayat: 222).
Mengapa harus haid ?
Setiap tabiat yang dialami makhluk hidup dijagat ini tidak serta merta diciptakan begitu saja oleh yang kuasa Dibalik kehadirannya pasti serat dengan hikmah yang tersembunyi dan tak semua orang bisa memahaminya. Allah berfirman “Rabbanaa maa khalagta haadza baathilan” (QS. Ali Imran. 91) Nah, berarti haid yang dialami oleh setiap wanita pasti ada hikmahnya. Diantaranya ialah:- Menjaga stabilitas kesehatan wanita, terutama menjaga kelembaban dinding vagina agar tidak ditumbuhi jamur candida yang bisa menyebabkan keputihan.
- Memupuk rasa malu. Setiap wanita hampir kehilangan rasa malunya ketika dalam kondisi tertentu. Dengan adanya haid, rasa malu yang akan sirna pada dirinya bisa datang kembali.
- Melatih diri bagi kaum perempuan agar prigel menghadapi hal-hal kotor dan menjijikkan. Ketika wanita telah bersuami, ia bisa tidak jijik menerima sperma suami yang menjijikan itu dan ketika memiliki anak ia tidak lagi canggung untuk membersihkan kotoran anaknya.
- Sebagai media agar kasih sayang suami istri lebih tahan lama. Dengan datangnya haid, hasrat dan cinta mereka berdua bisa lebih tahan lama dan tidak cepat luntur, karena keduanya direhat untuk tidak melakukan hubungan intim, setidaknya satu minggu dalam sebulan. Disinilah haid mengambil peran dalam mewujudkan mawaddah warahmah dalam ikatan suami istri.
- Sebagai barometer untuk mengetahui masa subur bagi seorang wanita yang masih produktif. Biasanya tingkat kesuburan yang baik bagi wanita cenderung terjadi setelah hari ketiga sampai beberapa hari kedepan setelah selesai dari haid sebelumnya. Dan hal itu biasanya ditandai dengan menghangatnya suhu tubuh wanita. Jadi kalau seseorang memahami tentang haid, tidak perlu repot mengikuti KB bila tidak ingin banya kanak. Cukup dengan mengerti siklus haid dan suci setiap bulannya.
Hukum Mempelajari Haid
- Fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh
- Fardhu kifayah bagi kaum laki laki. Dengan artian, jika ada satu orang yang melaksanakan maka kewajiban yang lain dianggap gugur. Karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliyah hukumnya fardhu kifayah
Pengertian Haid
- Darah yang keluar sebelum usia haid dianggap istihadhah.
- Darah yang keluar pada saat usia haid dianggap haid dengan syarat tidak kurang dari 24 jam dan tidak melebihi 15 hari/malam.
Paling sedikitnya masa haid
Paling banyaknya masa haid
- Dihukumi haid (pendapat ini disebut dengan qaul sahbi) dan inilah pendapat yang kuat.
- Tidak dihukumi haid (pendapat ini disebut dengan qaul laqthi)'
Masa suci antara dua haid
- Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahnya dan masa darah yang kedua masih dalam rangkaian 15 hari, maka semuanya dihukumi haid termasuk masa bersih yang menengahnengahi.
Contoh 1 Contoh 2 • Keluar darah 7 hari
• Bersih 3 hari
• Keluar lagi 5 hari• Keluar darah 5 hari
• Bersih 5 hari
• Keluar lagi 3 hari - Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahya sampai 15 hari atau lebih, dan masa darah kedua ditambah masa bersih sebelumnya ngepus 15 hari atau kurang, maka hukumnya adalah :
- Darah pertama dihukumi haid
- Bersih yang menengahi dihukumi suci
- Darah yang kedua dihukumi istihadhah!
Contoh 1
• Keluar darah 10 hari
• Bersih 5 hari
• Keluar lagi 10 hari
Maka 10 hari pertama dihukumi haid, 5 hari dihukumi suci dan 10 hari setelahnya dihukumi istihadhah.
Contoh 2
• Keluar darah 9 hari
• Bersih 9 hari
• Keluar lagi 5 hari
Dalam contoh ini, 9 hari pertama dihukumi haid, 9 hari dihukumi suci dan 5 hari setelahnya dihukumi istihadhah. - Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahnya sampai 15 hari atau lebih, dan masa darah kedua ditambah masa bersih sebelumnya melebihi 15 hari, maka hukumnya adalah
- Darah pertama dihukumi haid
- Bersih yang menengahi dihukumi suci
- Dan masa darah kedua yang melengkapi masa suci sebelumnya genap 15 hari dihukumi istihadhah. Sedangkan darah selebihnya dihukumi haid lagi.
Contoh 1:
• Keluar darah 10 hari
• Bersih 10 hari
• Keluar lagi 10 hari
Dalam contoh ini, 10 hari pertama dihukumi haid, 10 hari setelahnya dihukumi suci dan 5 hari dari darah kedua yang melengkapi masa suci 15 hari dihukumi suci, dan 5 hari selebihnya dihukumi haid lagi.
Contoh 2:
• Keluar darah 8 hari
• Bersih 8 hari
• Keluar lagi 9 hari
Dalam contoh ini, 8 hari pertama dihukumi haid, 8 hari setelahnya dihukumi suci dan 7 hari dari darah kedua yang menyempurnakan masa suci 15 hari dihukumi haid, dan 2 hari selebihnya dihukumi haid. - Apabila sebagian masa darah kedua masih dalam rangkaian 15 hari dihitung dari keluarnya darah pertama, dan sebagiannya lagi melebihi 15 hari, maka wanita semacam ini dinamakan mustahadhah (perempuan yang mengalami istihadhah)
Contoh :
• Keluar darah 7 hari
• Bersih 7 hari
• Keluar lagi 7 hari
Post a Comment for "Ketahuilah Penjelasan Seputar Haid Dalam Islam"