Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahuilah Penjelasan Seputar Haid Dalam Islam

haid dalam islam

Haid (menstruasi) sudah terjadi sejak zaman Ibu kita, Siti Hawwa'. Saat la diusir dari dalam surga karena melakukan pelanggaran yaitu memetik buah pohon Khuldi' sehingga getah pohon itu mengalir, lalu Allah berkata :

وَعِزَّتِيْ وَجَلَالِيْ لَأَدْمِيَنَّكِ كَمَا أَدْمَيْتِهَا 

Demi kemulyaan dan keagunganku, sungguh akan aku alirkan darahmu Sebagaimana kamu telah mengalirkan getahnya (pohon khuldi)

Tapi hukum haid baru kemudian terkodifikasi dalam al Quran ketika ada dua sahabat nabi Ibad bin Bisyri dan Usaid bin Hudzair bertanya kepada Rasulullah terkait tradisi yang dilakukan oleh penganut dua agama besar sebelum islam ketika itu, Yahudi dan Nashrani. Dimana kebiasaan dari keduanya saling bertolak belakang. Penganut agama Yahudi sangat membenci wanita yang sedang mengalami haid. Mereka beranggapan bahwa wanita yang sedang mengalami haid itu hina dan membawa sial. Oleh karenanya wanita-wanita itu harus dikucilkan dan tidak diperkenankan makan ininum serta tidur bersama dalam satu rumah. Menurutnya, kesialan itu ditimbulkan dari kutukan Allah kepada Eva (Siti Hawwa', red) saat ia mengerjakan larangan-Nya yaitu memetik buah Khuldi sehingga membuat Adam. As dan dirinya tersingkirkan dari surga. Pada saat itulah nasib para wanita Yahudi yang sedang haid ironis sekali dan sangat tersiksa. Dari pernyataan sahabat tadi, lalu Nabi menjawab:

َإصْنَعُوْا كُلَّ شَيْئٍ إلّا النِّكَاح

Berbuatlah segala sesuatu selain bersetubuh.

Sementara penganut agama Nashrani menganggap bahwa haid itu bukan termasuk kotoran. Sehingga ketika mereka berkehendak untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, tidak lagi mempedulikan apakah sedang haid atau tidak. Bagi mereka haid bukanlah menjadi suatu penghalang untuk melakukan hubungan suami istri. Haid hanyalah peristiwa yang wajar dialami oleh semua wanita dan tidak memiliki konsekwensi yang fatal terhadap hukum dan kesehatan. Dari kebiasaan yang dilakukan oleh kaum Nashrani ini, lalu turunlah ayat yang berbunyi:

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذَی فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْن

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah ! "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS: Al-Baqarah Ayat: 222).


Mengapa harus haid ?

Setiap tabiat yang dialami makhluk hidup dijagat ini tidak serta merta diciptakan begitu saja oleh yang kuasa Dibalik kehadirannya pasti serat dengan hikmah yang tersembunyi dan tak semua orang bisa memahaminya. Allah berfirman “Rabbanaa maa khalagta haadza baathilan” (QS. Ali Imran. 91) Nah, berarti haid yang dialami oleh setiap wanita pasti ada hikmahnya. Diantaranya ialah:

  • Menjaga stabilitas kesehatan wanita, terutama menjaga kelembaban dinding vagina agar tidak ditumbuhi jamur candida yang bisa menyebabkan keputihan.
  • Memupuk rasa malu. Setiap wanita hampir kehilangan rasa malunya ketika dalam kondisi tertentu. Dengan adanya haid, rasa malu yang akan sirna pada dirinya bisa datang kembali.
  • Melatih diri bagi kaum perempuan agar prigel menghadapi hal-hal kotor dan menjijikkan. Ketika wanita telah bersuami, ia bisa tidak jijik menerima sperma suami yang menjijikan itu dan ketika memiliki anak ia tidak lagi canggung untuk membersihkan kotoran anaknya.
  • Sebagai media agar kasih sayang suami istri lebih tahan lama. Dengan datangnya haid, hasrat dan cinta mereka berdua bisa lebih tahan lama dan tidak cepat luntur, karena keduanya direhat untuk tidak melakukan hubungan intim, setidaknya satu minggu dalam sebulan. Disinilah haid mengambil peran dalam mewujudkan mawaddah warahmah dalam ikatan suami istri. 
  • Sebagai barometer untuk mengetahui masa subur bagi seorang wanita yang masih produktif. Biasanya tingkat kesuburan yang baik bagi wanita cenderung terjadi setelah hari ketiga sampai beberapa hari kedepan setelah selesai dari haid sebelumnya. Dan hal itu biasanya ditandai dengan menghangatnya suhu tubuh wanita. Jadi kalau seseorang memahami tentang haid, tidak perlu repot mengikuti KB bila tidak ingin banya kanak. Cukup dengan mengerti siklus haid dan suci setiap bulannya.

Hukum Mempelajari Haid

  • Fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh
  • Fardhu kifayah bagi kaum laki laki. Dengan artian, jika ada satu orang yang melaksanakan maka kewajiban yang lain dianggap gugur. Karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliyah hukumnya fardhu kifayah

Pengertian Haid

Haid atau yang dikenal dengan menstruasi ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan ketika berumur 9 tahun kurang 16 hari (kurang sedikit) dan keluarnya tidak dikarenakan sakit atau melahirkan?

Apabila ada wanita mengeluarkan darah, sebagian masuk dalam usia haid dan sebagian tidak, maka hukumnya adalah :
  • Darah yang keluar sebelum usia haid dianggap istihadhah.
  • Darah yang keluar pada saat usia haid dianggap haid dengan syarat tidak kurang dari 24 jam dan tidak melebihi 15 hari/malam.
Contoh:
mengeluarkan darah 10 hari. Maka 4 hari pertama (lebih sedikit) di hukumi istihadhah dan 6 hari setelahnya (kurang sedikit) dihukumi haid.

Paling sedikitnya masa haid

Paling sedikitnya masa haid adalah 24 jam. Baik keluar terus menerus atau terputus putus selama dalam masa 15 hari. Maksud dari terus menerus ialah seandainya kapas atau sesamanya dimasukkan kedalam kemaluan, maka masih menampakkan bercak darah sekalipun berwarna keruh dan tidak sampai mengalir kebagian luar vagina. Apabila sudah tidak menampakkan basahnya darah lagi maka sudah dianggap terputus. Apabila keluarnya masih diragukan mencapai 24 jam atau tidak, maka hukumnya ada dua pendapat : a. Menurut Imam Ramli dihukumi haid. b. Menurut Ibn Hajar dihukumi istihadhah.

Paling banyaknya masa haid

Paling banyaknya masa haid adalah 15 hari tanpa harus keluar secara terus menerus namun kalau dijumlah mencapai 24 jam. Apabila ketika dijumlah tidak sampai 24 jam maka tidak dihukumi haid. (keterangan lebih detailnya akan dibahas pada bagian istihadhah). Sedangkan hukum bersih yang berada diselasela darah haid yang terputus ada dua pendapat :
  • Dihukumi haid (pendapat ini disebut dengan qaul sahbi) dan inilah pendapat yang kuat.
  • Tidak dihukumi haid (pendapat ini disebut dengan qaul laqthi)'

Masa suci antara dua haid

Dalam masalah ini, paling sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari secara terus menerus. Sedangkan untuk maksimalnya tidak ada batasan tertentu." Apabila masa suci yang memisah dua haid tersebut kurang dari 15 hari, maka hukumnya diperinci :
  • Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahnya dan masa darah yang kedua masih dalam rangkaian 15 hari, maka semuanya dihukumi haid termasuk masa bersih yang menengahnengahi.

    Contoh 1 Contoh 2
    • Keluar darah 7 hari
    • Bersih 3 hari
    • Keluar lagi 5 hari
    • Keluar darah 5 hari
    • Bersih 5 hari
    • Keluar lagi 3 hari
    Dalam dua contoh diatas, keseluruhan hari dihukumi haid karena masih dalam rangkaian 15 hari.

  • Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahya sampai 15 hari atau lebih, dan masa darah kedua ditambah masa bersih sebelumnya ngepus 15 hari atau kurang, maka hukumnya adalah :
    - Darah pertama dihukumi haid
    - Bersih yang menengahi dihukumi suci
    - Darah yang kedua dihukumi istihadhah!

    Contoh 1
    • Keluar darah 10 hari
    • Bersih 5 hari
    • Keluar lagi 10 hari
    Maka 10 hari pertama dihukumi haid, 5 hari dihukumi suci dan 10 hari setelahnya dihukumi istihadhah. 

    Contoh 2
    • Keluar darah 9 hari
    • Bersih 9 hari
    • Keluar lagi 5 hari
    Dalam contoh ini, 9 hari pertama dihukumi haid, 9 hari dihukumi suci dan 5 hari setelahnya dihukumi istihadhah.

  • Apabila masa darah pertama ditambah masa bersih setelahnya sampai 15 hari atau lebih, dan masa darah kedua ditambah masa bersih sebelumnya melebihi 15 hari, maka hukumnya adalah
    - Darah pertama dihukumi haid
    - Bersih yang menengahi dihukumi suci
    - Dan masa darah kedua yang melengkapi masa suci sebelumnya genap 15 hari dihukumi istihadhah. Sedangkan darah selebihnya dihukumi haid lagi.

    Contoh 1:
    • Keluar darah 10 hari
    • Bersih 10 hari
    • Keluar lagi 10 hari
    Dalam contoh ini, 10 hari pertama dihukumi haid, 10 hari setelahnya dihukumi suci dan 5 hari dari darah kedua yang melengkapi masa suci 15 hari dihukumi suci, dan 5 hari selebihnya dihukumi haid lagi.

    Contoh 2:
    • Keluar darah 8 hari
    • Bersih 8 hari
    • Keluar lagi 9 hari
    Dalam contoh ini, 8 hari pertama dihukumi haid, 8 hari setelahnya dihukumi suci dan 7 hari dari darah kedua yang menyempurnakan masa suci 15 hari dihukumi haid, dan 2 hari selebihnya dihukumi haid.

  • Apabila sebagian masa darah kedua masih dalam rangkaian 15 hari dihitung dari keluarnya darah pertama, dan sebagiannya lagi melebihi 15 hari, maka wanita semacam ini dinamakan mustahadhah (perempuan yang mengalami istihadhah)

    Contoh :
    • Keluar darah 7 hari
    • Bersih 7 hari
    • Keluar lagi 7 hari 
Keterangan lebih detailnya akan dibahas pada bagian Istihadhah.

Ulfadilah
Ulfadilah Menjaga Tradisi Mencipta Inovasi

Post a Comment for "Ketahuilah Penjelasan Seputar Haid Dalam Islam"