Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Sholat Seorang Perempuan yang Mempergunakan Pakaian Tipis dan Tembus Pandang

Hukum Sholat Seorang Perempuan yang Mempergunakan Pakaian Tipis dan Tembus Pandang

Apakah sah salat seorang perempuan yang mempergunakan pakaian yang tipis dan tembus pandang?

Disyaratkan bagi seorang perempuan yang hendak melakukan ibadah salat untuk tidak mempergunakan pakaian yang ketat dan tembus pandang. Artinya, pakaian tersebut tidak boleh sempit sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya dan juga jangan sampai tembus pandang sehingga setiap orang dapat melihat langsung ke kulitnya. Seharusnya, pakaian tersebut dapat menutupi seluruh tubuhnya.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al Mughni mengatakan: "Apabila perempuan merdeka terbuka anggota tubuhnya selain wajah ketika salat, maka ia harus mengulang kembali salatnya." Seluruh mazhab fikih tidak berbeda pendapat dalam menyatakan bahwa wajah perempuan boleh dibuka ketika salat Para ulama juga bersepakat bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk membuka anggota tubuh yang lainnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Perlu diingat bahwa masalah tidak menutup kedua telapak tangan saja masih menjadi perdebatan para ulama.

Dapat disimpulkan bahwa para ulama hanya bersepakat dalam masalah diperbolehkannya perempuan untuk membuka wajahnya ketika salat. Selain itu, mereka juga bersepakat bahwa seandainya perempuan salat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala, maka ia diharuskan untuk mengulang kembali salatnya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa dua telapak kaki tidak termasuk ke dalam aurat. Karena, biasanya keduanya sering terlihat. Maka, hukumnya sama dengan wajah.

Imam Abu Hanifah juga mengatakan seandainya seorang perempuan sedang melaksanakan salat, kemudian terbuka rambut, paha atau perutnya selebar kurang dari seperempat, maka salatnya tidak batal.

Imam Malik, Auza'i, dan As-Syafi'i mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya. Adapun yang lainnya harus ditutup ketika seorang perempuan melaksanakan salat. Ibnu Abbas dalam memberikan penafsiran terhadap ayat Alquran yang berbunyi: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak dari mereka." (An Nuur: 31) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalimat: "Yang (biasa) tampak dari mereka" adalah wajah dan telapak tangan karena Nabi Muhammad saw. melarang orang yang melakukan ibram untuk memakai sarung tangan dan penutup muka.

Ulfadilah
Ulfadilah Menjaga Tradisi Mencipta Inovasi

Post a Comment for "Hukum Sholat Seorang Perempuan yang Mempergunakan Pakaian Tipis dan Tembus Pandang"